Minggu, 06 Desember 2015

Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia

Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
A.    Kedudukan Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting, seperti tercantum pada tercantum pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.ini berarti bahwa bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional; kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah. Selain itu, di dalam UUD 1945 tercantum pasal khusus (Bab XV, Pasal 36) mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Pertama, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional  seusai dengan Sumpah Pemuda 1928; kedua, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa negara sesuai dengan UUD 1945.
Dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai :
1)    Bahasa resmi kenegaraan;
2)    Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan;
3)    Bahasa resmi dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan peranan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan; dan
4)    Bahasa resi dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetauan serta teknologi.

B.    Fungsi Bahasa Indonesia
Dalam Keputusan Seminar Politik Bahasa Nasional dinyatakan bahwa sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
1)    Lambang kebanggaan nasional;
2)    Lambang identitas nasional;
3)    Alat perhubunga antarwarga, antardaerah, dan antarbudaya; dan
4)    Alat pemersatu bagi masyarakat yang berbeda latar belakang sosial budayanya.
Sebagai fungsi pertama yaitu lambang kebanggan nasional, bahsa Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari rasa kebanggaan kita. Atas dasar kebanggan ini bahasa Indonesia kita pelihara dan kita kembangkan, dan rasa kebanggaan memakainya senantiasa kita bina.
Sebagai lambang indentitas nasional, bahasa Indonesia kita junjung di samping bendera dan lambang negara kita. Di dalam melaksanakan fungsi ini bahasa Indonesia tentulah harus memiliki identitasnya sendiri pula sehingga ia serasai dengan lambang kebangsaan kita yang lain.
Fungsi bahasa Indonesia yang ketiga, sebagai bahasa nasional adalah sebagai alat perhubungan antar warga, antar daerah, dan antar suku bangsa. Berkat adanya bahasa nasional kita dapat berhubungan satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga kesalahpahaman sebagai akibat perbedaan latar belakang sosial budaya dan bahasa tidak perlu dikhawatirkan. Kita dapat berpergian dari pelosok yang satu ke pelosok yang lain di tanah air kita dengan hanya memanfaatkan bahasa Indonesia sebagai satu-satunya alat komunikasi.

Fungsi bahasa Indonesia yang keempat dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional adalah ala yang memungkinkan terlaksananya penyatuan berbagai suku bangsa yang memiliki latar belaang sosial budaya dan bahasa daerah yang berbeda-beda ke dalam satu kesatuan kebangsaan yang bulat. Dalam hubungan ini, bahasa Indonesia memungkinkan berbagai-bagai suku bangsa itu mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu dengan tidak perlu meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan pada nilai-nilai sosial budaya serta latar belakang bahasa daerah masing-masing. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar