A. Pancasila Sebagai Filsafat Negara
Bangsa
Indonesia sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan zaman Majapahit dalam satu
kesatuan. Namun, dengan datangnya bangsa-bangsa barat persatuan dan
kesatuan itu dipecah oleh mereka dalam rangka menguasai daerah Indonesia yang
kaya raya ini. pada awalnya perjuangan dilakukan secara perang, karena dengan
cara tersebut gagal maka bangsa Indonesia menggunakan cara politik. Di awali
dengan suatu badan yang diberi nama BPUPKI. Badan ini diresmikan tanggal 28 Mei
1945 oleh pemerintah Jepang.
Tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengutarakan prinsip
dasar Negara. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato membahas dasar
negara. aDan pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan undang-undang
dasar yang diberi nama Undang-Undang Dasar 1945. Sekaligus dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar sila-sila Pancasila ditetapkan. Jadi, Pancasila sebagai
filsafat bangsa Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya
Undang-Undang Dasar 1945, dan menjadi ideologi bangsa Indonesia. Arti Pancasila
sebagai dasar filsafat negara adalah sama dan mutlak bagi seluruh tumpah darah
Indonesia.
Sebagai
dasar filsafat atau dasar kerohanian negara, yang merupakan cita-cita bangsa,
Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam
penyelenggaraan hidup kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan kita.
Arti Pancasila sebagai dasar
filsafat negara adalah sama dan mutlak bagi seluruh bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Tidak ada tempat bagi warga negara Indonesia untuk pro dan
kontra, karena Pancasila sudah di tetapkan sebagai filsafat bangsa Indonesia.
B. Fungsi Filsafat Pancasila
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fungsi filsafat
Pancasila perlu dikaji tantang ilmu-ilmu yang erat kaitannya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Fungsi filsafat secara umum, sebagai berikut :
1.
Memberi jawaban atas
pernyataan yang bersifat fundamental atau mendasar dalam kehidupan bernegara.
Segala aspek yang erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat bangsa tersebut
dan yang berkaitan dengan kelangsungan hidup dari negara bersangkutan. Oleh
karena itu, fungsi Pancasila sebagai filsafat dalam kehidupan bernegara,
haruslah memberikan jawaban yang mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara.
Hal yang fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, susunan politik
atau sistem politikdari negara, bentuk negara, susunan perekonomian dan
dasar-dasar pengembangan ilmu pengetahuan. Dalam hal ini Pancasila yang dikaji
dari sudut fungsinya telah mampu memberikan jawabannya.
2.
Filsafat Pancasila
mampu memberikan dan mencari kebenaran yang substansi tentang hakikat negara,
ide negara, dan tujuan negara. Dasar Negara kita ada lima dasar dimana setap
silanya berkaitan dengan sila yang lain dan merupakan satu kesatuan yang utuh,
tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Saling memberikan arah dan sebagai dasar
kepada sila yang lainnya. Tujuan negara akan selalu kita temukan dalam setiap
konstitusi negara bersangkutan. Karenanya tidak selalu sama dan bahkan ada
kecenderungan perbedaan yang jauh sekali antara tujuan disatu negara dengan
negara lain. Bagi Indonesia secara fundamental tujuan itu ialah Pancasila dan
sekaligus menjadi dasar berdirinya negara ini.
3.
Pancasila sebagi
filsafat bangsa harus mampu menjadi perangkat dan pemersatu dari berbagai ilmu
yang dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan terlihaat jelas, kalau di
negara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan bernegara.
C. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Dalam sistem itu
masing-masing silanya saling kait mengkait merupakan satu kesatuan yang
menyeluruh. Di dalam Pancasila tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur
bangsa Indonesia tentang hubunagan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia
dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan lingkungannya. Menurut
Driyakarya, Pancasila memperoleh dasarnya pada eksistensi manusia sebagai
manusia, lepas dari keadaan hidupnya yang tertentu. Pancasila merupakan
filsafat tentang kodrat manusia. Dalam pancasila tersimpul hal-hal yang asasi
tentang manusia. Oleh karena itu pokok-pokok Pancasila bersifat universal.
D. Pandangan Integralistik dalam Filsafat Pancasila
Pancasila yang bulat dan utuh yang bersifat majemuk tunggal
itu menjadi dasar hidup bersama bangsa Indonesia yang bersifat majemuk tunggal
pula. Dalam kenyataannya, bangsa Indonesia itu terdiri dari berbagai suku bangsa,
adat istiadat, kebudayaan dan agama yang berbeda. Dan
diantara perbedaan yang ada sebenarnya juga terdapat kesamaan. Secara hakiki,
bangsa Indonesia yang memiliki perbedaan-perbedaan itu juga memiliki
kesamaan,.bangsa Indonesia berasal dari keturunan nenek moyang yang sama, jadi
dapat dikatakan memiliki kesatuan darah.
Dapat diungkapkan pula bahwa bangsa Indonesia yang
memilikiperbedaan itu juga mempunyai kesamaan sejarah dan nasib kehidupan.
Secara bersama bangsa Indonesia pernah dijajah, berjuang melawan penjajahan,
merdeka dari penjajahan. Dan yang lebih penting lagi adalah bahwa setelah
merdek, bangsa Indonesia mempunyai kesamaan tekat yaitu mengurus kepentingannya
sendiri dalam bentuk Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Kesadaran akan perbedaan dan kesamaan inilah yang menumbuhkan niat, kehendak
(karsa dan Wollen) untuk selalu menuju kepada persatuan dan kesatuan bangsa
atau yang lebih dikenal dengan wawasan “ bhineka tunggal ika “.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar