Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
A.
Kedudukan Bahasa Indonesia
Bahasa
Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting, seperti tercantum pada
tercantum pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi Kami putra dan putri Indonesia menjunjung
bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.ini berarti bahwa bahasa Indonesia
berkedudukan sebagai bahasa nasional; kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa
daerah. Selain itu, di dalam UUD 1945 tercantum pasal khusus (Bab XV, Pasal 36)
mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa negara ialah
bahasa Indonesia. Pertama, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional seusai dengan Sumpah Pemuda 1928; kedua,
bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa
negara sesuai dengan UUD 1945.
Dalam
kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai :
1) Bahasa resmi kenegaraan;
2) Bahasa pengantar resmi di
lembaga-lembaga pendidikan;
3) Bahasa resmi dalam
perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan peranan dan pelaksanaan
pembangunan serta pemerintahan; dan
4) Bahasa resi dalam
pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetauan serta teknologi.
B.
Fungsi Bahasa Indonesia
Dalam
Keputusan Seminar Politik Bahasa Nasional dinyatakan bahwa sebagai bahasa
nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
1) Lambang kebanggaan nasional;
2) Lambang identitas nasional;
3) Alat perhubunga antarwarga,
antardaerah, dan antarbudaya; dan
4) Alat pemersatu bagi
masyarakat yang berbeda latar belakang sosial budayanya.
Sebagai fungsi
pertama yaitu lambang kebanggan nasional, bahsa Indonesia harus mencerminkan
nilai-nilai sosial budaya yang mendasari rasa kebanggaan kita. Atas dasar
kebanggan ini bahasa Indonesia kita pelihara dan kita kembangkan, dan rasa
kebanggaan memakainya senantiasa kita bina.
Sebagai
lambang indentitas nasional, bahasa Indonesia kita junjung di samping bendera
dan lambang negara kita. Di dalam melaksanakan fungsi ini bahasa Indonesia
tentulah harus memiliki identitasnya sendiri pula sehingga ia serasai dengan
lambang kebangsaan kita yang lain.
Fungsi bahasa
Indonesia yang ketiga, sebagai bahasa nasional adalah sebagai alat perhubungan
antar warga, antar daerah, dan antar suku bangsa. Berkat adanya bahasa nasional
kita dapat berhubungan satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga
kesalahpahaman sebagai akibat perbedaan latar belakang sosial budaya dan bahasa
tidak perlu dikhawatirkan. Kita dapat berpergian dari pelosok yang satu ke
pelosok yang lain di tanah air kita dengan hanya memanfaatkan bahasa Indonesia
sebagai satu-satunya alat komunikasi.
Fungsi bahasa
Indonesia yang keempat dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional adalah ala
yang memungkinkan terlaksananya penyatuan berbagai suku bangsa yang memiliki
latar belaang sosial budaya dan bahasa daerah yang berbeda-beda ke dalam satu
kesatuan kebangsaan yang bulat. Dalam hubungan ini, bahasa Indonesia
memungkinkan berbagai-bagai suku bangsa itu mencapai keserasian hidup sebagai
bangsa yang bersatu dengan tidak perlu meninggalkan identitas kesukuan dan
kesetiaan pada nilai-nilai sosial budaya serta latar belakang bahasa daerah
masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar